Otonetters - Polda Metro Jaya kembali membuat perubahan mengenai peraturan ganjil dan genap untuk pembatasan kendaraan di Jakarta. Selama masa PPKM peraturan ganjil dan genap pun terus mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan status tingkat penyebaran COVID 19.
Baca Juga: Pengendara Moge Tidak Bisa Langsung Update SIM C2, Ini pasalnya.
Nah apa saja perubahan dalam aturan ganjil dan genap yang baru akan berlaku pada Senin, 18 Oktober 2021, sebagai berikut:
1. Ganjil dan Genap Hanya Berlaku Pada Hari Kerja
Pengaturan ganjil dan genap kembali normal yang mengacu kepada Peraturan Gubernur DKI Jakarta yang dimana aturan ganjil dan genap hanya berlaku di hari Senin - Jumat. Untuk akhir pekan dan hari libur nasional aturan tersebut tidak berlaku.
2. Jam Operasional Ganjil dan Genap
Jam operasional ganjil dan genap nantinya akan diberlakukan 2 (dua) sesi yaitu sesi pertama mulai pukul 06.00 - 10.00 WIB dan sesi kedua pukul 16.00 - 20.00 WIB. Sebelumnya, selama PPKM di Jakarta, aturan ganjil dan genap berlaku seharian selama 16 jam yaitu mulai 06.00 - 22.00 WIB.
3. Tak Ada Lagi Polisi Yang Berjaga
Pengawasan dan pengalihan yang dilakukan polisi pada mulut kawasan ganjil dan genap kini sudah tidak diberlakukan kembali. Selama PPKM level 3 di Jakarta, Polisi berjaga untuk melakukan pengawasan serta pengalihan kendaraan di mulut kawasan ganjil dan genap. Tetapi, mereka akan terus berpatroli untuk melakukan pengawasan secara manual dalam area ganjil dan genap ataupun kamera e-TLE yang akan mengawasi serta menilang bagi kalian para pelanggar area ganjil dan genap.